Pemprov DKI tetap laksanakan HBKB selama Ramadhan 1445 H

Pada bulan suci Ramadhan tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) seperti biasa. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Pemprov DKI tetap memberlakukan kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merasakan udara segar dan lingkungan yang lebih sehat selama bulan puasa.

HBKB sendiri merupakan kebijakan yang sudah lama diterapkan di Jakarta, dimana setiap minggu kendaraan bermotor dilarang masuk ke kawasan tertentu selama satu hari. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas di ibu kota. Selama HBKB berlangsung, masyarakat diharapkan untuk menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki dan bersepeda untuk pergi ke tempat tujuan.

Meskipun saat ini masih dalam situasi pandemi, Pemprov DKI tetap memastikan bahwa pelaksanaan HBKB tetap berjalan lancar dengan protokol kesehatan yang ketat. Petugas keamanan dan petugas kebersihan akan tetap berjaga di sepanjang jalur yang ditentukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berpartisipasi dalam HBKB.

Dengan tetap melaksanakan HBKB selama bulan suci Ramadhan tahun ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaatnya dalam menjaga lingkungan dan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan, terutama di tengah pandemi yang masih berlangsung.

Semoga dengan adanya kebijakan HBKB ini, masyarakat Jakarta dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan, serta dapat merasakan manfaatnya dalam menjalani bulan puasa dengan lebih nyaman dan sejahtera. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku, jaga jarak, dan tetap pakai masker demi keamanan bersama. Selamat menjalani ibadah puasa Ramadhan bagi seluruh umat Muslim di Jakarta.