BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI akan melakukan verifikasi terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik untuk memastikan bahwa bahan-bahan tersebut halal dan tidak mengandung zat-zat haram.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi produk kosmetik untuk memastikan bahwa produk tersebut diproduksi sesuai dengan standar keamanan dan kehalalan yang telah ditetapkan. BPOM juga secara rutin melakukan sampling dan uji laboratorium terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan halal untuk digunakan.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan yakin terhadap keamanan dan kehalalan produk kosmetik yang mereka gunakan. Selain itu, hal ini juga menjadi upaya untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

Sebagai konsumen, kita juga perlu lebih bijak dalam memilih produk kosmetik yang kita gunakan. Pastikan untuk selalu memilih produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan memiliki izin edar dari BPOM. Dengan demikian, kita dapat lebih memastikan bahwa produk kosmetik yang kita gunakan aman, halal, dan sesuai dengan standar keamanan dan kehalalan yang telah ditetapkan.