PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Keputusan ini tentu memiliki dampak yang luas, terutama bagi masyarakat Indonesia. Salah satu kelompok yang perlu diperhatikan adalah para pekerja.

Kebijakan ini dapat berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya kenaikan PPN, harga barang kebutuhan sehari-hari pun kemungkinan akan ikut naik. Hal ini tentu akan memberikan beban tambahan bagi para pekerja yang sudah merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai organisasi yang mewakili para pelaku industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia, harus turut serta memperhatikan kesejahteraan para pekerja. PHRI perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam hal kesejahteraan ekonomi.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan upah pekerja sesuai dengan inflasi yang terjadi akibat kenaikan PPN. Selain itu, PHRI juga perlu memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan yang cukup, seperti asuransi kesehatan dan jaminan sosial.

Tidak hanya itu, PHRI juga dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para pekerja agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Dengan demikian, para pekerja dapat lebih siap menghadapi perubahan ekonomi yang terjadi akibat kebijakan kenaikan PPN.

Kesejahteraan para pekerja adalah hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak, termasuk PHRI. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, PHRI, dan para pekerja, diharapkan kesejahteraan para pekerja dapat terus terjaga dan ditingkatkan, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih adil dan sejahtera bagi semua warganya.